Undang-undang Perlindungan Korban Perdagangan mendefinisikan “bentuk-bentuk keji perdagangan manusia” sebagai
a. perdagangan seks dimana tindakan seks komersial dilakukan dengan paksaan, penipuan atau kekerasan, atau dimana orang dipaksa melakukan tindakan demikian belum berusia 18 tahun; atau
b. perekrutan, penampungan, pengangkutan, penyediaan atau mendapatkan seseorang untuk dijadikan tenaga kerja atau memberikan pelayanan, melalui paksaan, penipuan, atau kekerasan untuk tujuan perhambaan, peonasi, penjeratan hutang (ijon) atau perbudakan.
Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Istilah “Bentuk-bentuk Keji Perdagangan manusia”.
“Perdagangan Seks” berarti merekrut, menampung, mengangkut, menyediakan atau mendapatkan seseorang untuk tujuan melakukan tindakan seks komersial.
“ Penghambaan” meliputi suatu kondisi perbudakan yang ditimbulkan dengan cara
a. skema, rencana, atau pola apapun yang dimaksudkan untuk membuat seseorang percaya bahwa jika orang tersebut tidak memasuki atau melanjutkan dalam kondisi yang demikian maka ia atau orang lain akan menderita kerugian yang serius atau penahanan fisik; atau
b. kekerasan atau ancaman kekerasan dari proses hukum.
“ Penjeratan Hutang (Ijon)” berarti status atau kondisi seseorang yang berhutang yang timbul dari sebuah janji yang akan dilakukan orang yang berhutang tersebut berkenaan dengan layanan pribadinya atau layanan orang lain yang berada di bawah kendalinya sebagai jaminan untuk hutang, dimana. Nilai wajar dari layanan-layanan tersebut tidak diberlakukan untuk penghapusan hutang serta lama dan bentuk layanan tersebut tidak dibatasi atau ditetapkan.
“Kekerasan/paksaan” berarti
a. ancaman-ancaman yang membahayakan atau penahanan fisik terhadap seseorang;
b. skema, rencana, atau pola apapun yang dimaksudkan untuk membuat orang percaya bahwa jika lalai menjalankan suatu tindakan akan mengakibatkan kerugian/luka yang serius atau penahanan fisik terhadap seseorang; atau,
c. perlakuan kasar atau ancaman perlakuan kasar dari proses hukum