BNP2TKI, riwayatmu kini
Kebingungan pemerintah, kebingungan birokrasi, dikutip dari INSTITUT BURUH MIGRAN
Persoalan yang sering mendera para buruh migran Indonesia ketika bekerja di luar negeri, coba di antisipasi pemerintah dengan membuat sebuah lembaga baru. Di awal 2007 pemerintah meresmikan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Eksistensi, fungsi dan tugas dari BNP2TKI sejak awal sudah menuai kontroversi banyak pihak. Mulai dari kalangan legislatif yang merasa kebakaran jenggot karena pemerintah tidak pernah mengkonsultasikan pembentukan lembaga ini kepada tuan-tuan terhormat yang berada di Senayan. Sampai kepada sorotan para aktivis mau pun lembaga yang selama iini bergelut dengan dinamika buruh migran atas penunjukkan Jumhur Hidayat untuk memimpin lembaga ini.
Pembentukan BNP2TKI sebagai lembaga pemerintah non departemen yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan buruh migran, ternyata masih masih sayup-sayup kedengaran kiprahnya. Padahal BNP2TKI merupakan badan yang berada di bawah, dan langsung bertanggungjawab kepada presiden.
Gelontoran dana dari APBN untuk menghidupi BNP2TKI juga tidak bisa dibilang kecil. Melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), per Februari 2007 telah di salurkan anggaran sebesar Rp 97 miliar kepada lembaga ini untuk biaya operasional pelaksanaan-pelaksanaan kebijakan dan 36 Milyar untuk BNP2TKI di daerah. Dana ini belum termasuk 29 perwakilan di luar negeri. Untuk RAPBN 2008, pemerintah tidak tanggung-tanggung meminta gelontoran anggaran dana APBN 2008 sebesar Rp 273.5 milyar untuk BNP2TKI!
Namun sayangnya, permintaan gelontoran dana tidak identik dengan perkuatan kapasitas kelembagaan ini. Secara perlahan-lahan BNP2TKI hanya sebatas menjadi mesin birokrasi yang sering ngadat ketika mengurusi buruh migran. BNP2TKI kehilangan roh sebagai tangan negara yang harus benar-benar melindungi rakyatnya terutama para buruh migran yang mengadu nasib di luar negeri.
Yang naik nampak kepermukaan adalah ketakutan kehilangan kewenangan dan pundi-pundi uang dari beberapa departemen atas munculnya lembaga baru ini. Jauh-jauh hari, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mewanti-wanti bahwa untuk urusan buruh migran, Depnakertrans sebagai pembuat kebijakan atau regulator dan BNP2TKI sebagai pelaksananya, jadi tidak akan tumpang tindih.
Sekilas nampak oke-oke saja, tapi kondisi lapangan ternyata tidak semudah yang diomongkan para petinggi birokrat ini. Untuk persoalan keberadaan dan sepak terjang Perusahaan Pengerah jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPJTKI) ilegal saja, BNP2TKI tidak punya “gigi” untuk menindak tegas.
Padahal buruh migran berangkat melalui PPJTKI ilegal jelas menjadi ilegal statusnya. Tapi sangat jarang terdengar pengelola dan manajemen PPJTKI ilegal yang dituntut sampai ke pengadilan untuk diganjar hukuman penjara dan pembayaran denda. Yang ada adalah semakin maraknya PPJTKI ilegal dimana-mana, seakan-akan tidak mau kalah dengan maraknya mal dan pusat perbelanjaan.
Kasus lain yang terjadi di lapangan misalnya pemalsuan dokumen. Hampir semua orang tahu dan paham tempat-tempat yang menjadi area pemalsuan dokumen untuk buruh migran. Padahal selain penempatan dan perlindungan, BNP2TKI juga mempunyai tugas penyelesaian masalah TKI termasuk didalamnnya melakukan pengawasan terhadap dokumen.
Namun lagi-lagi, BNP2TKI tidak bisa apa-apa. Paling banter hanya menghimbau dan sekali lagi menghimbau. Pemalsuan dokumen menyangkut buruh migran dengan melibatkan aparat pemerintah dan lintas departemen telah menjadi gurita raksasa yang sewaktu-waktu dapat menelan BNP2TKI.
Fenomena tersebut hanya merupakan setitik air kecil dari lautan persoalan yang terus ada dalam dinamika buruh migran. Ketika untuk persoalan kecil saja tidak mampu di atasi oleh lembaga ini, mungkin lebih baik lembaga ini berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Tuhan. Biar orang-orang yang berada di lembaga ini lebih berani untuk berjibaku mengurusi nasib buruh migran, karena kalau tidak becus hukumannya jelas yaitu siksa api neraka ! (btl)
dengan milyaran rupiah yang telah digelontorkan pada BNP2TKI sangat ironis kalo dana itu hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang,kalo memeng dana sebegitu banyaknya kenapa organ-organ BNP2TKI di daerah-daerah harus berjuang mati-matian untuk bisa eksis dalam menjalankan program BNP2TKI.
namun bagaimana pun kami akn tetap berjuang untuk menyelamatkan para penyumbang devisa biar hidup lebih layak dan dapat menikmati hasil jerih payahnya.
TKW adalah budak yang mudah dijual belikan
oleh Negeri Sendiri dan Negeri orang lain
LSP-TKI adalah Lembaga yang mengeluarkan sertifikat bagi calon tenaga kerja yang berprofesi sebagai Penata Laksana Rumah Rumah Tangga, keberadaan Lembaga ini diharapkan mampu mencetak mereka menjadi CTKI yang professional dibidangnya.
Ada tiga lembaga yang mengeluarkan sertifikat untuk profesi PLRT yaitu LSP-LUK TKI, LSP-LSK TKI dan LSP-TLRT TKI, ketiga Lembaga tersebut telah mendapatkan Lesensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) karena dinilai pelaksanaan sertifikasi mereka telah memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Kenyataan dilapangan, proses pelaksanaan uji kompetensi yang dilaksanakan masing-masing lembaga sertifikasi tersebut jauh dari standar yang telah ditetapkan, dalam pelaksanaannya uji kompetensi cukup hanya mengirim data nama peserta calon tenaga kerja lewat fax atau e-mal tanpa melibatkan penguji (assessor) dan tanpa proses pelaksanaan Uji Kompetensi, pada hari berikutnya sertifikat telah dapat dikeluarkan oleh lembaga uji tersebut, kenyataan ini masih terus berlangsung dan sertifikat aspal (asli tapi Palsu) dan murahan terus menerus keluar dari mesin cetak Lembaga tersebut hingga saat ini.
CTKI pun tidak pernah tahu bahwa mereka sudah dinyatakan mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan kompeten bahkan mereka tidak tahu yang namanya BLK-LN karena mereka tidak dikirimnya dan cukup tinggal di penampungan PJTKI dan diberi pengarahan oleh petugas PJTKI “kalau nanti kamu ditanya di PAP, di Imigrasi dan Bandara, kamu ujian dulu tidak sebeleumnya? Kamu harus menjawab, Ujian pak! Dan kalau ditanya lagi berapa lama kamu belajar? satu bulan pak.
Kenyataan ini terjadi karena faktor saingan dari ketiga lembaga tersebut, BLK-LN yang notabenya lebih mengedepankan bisnis daripada melatih lebih memilih lembaga uji yang murah, mudah, praktis dan banyak bonusnya.
Padahal Ketua BNSP Drs. Mudjiman dalam sambutan acara ulang tahun salah satu lembaga Uji mengatakan BNSP tidak akan mentolelir dan mencabut Lesensi LSP-TKI bila pelaksanaan uji kompetensi tidak memenuhi standar dan melakukan pelanggaran. Di acara lain Drs. Djumhur Hidayat, Ketua BNP2TKI dengan penuh semangat mengatakan “Untuk meningkatkan kualitas CTKI saya akan mengubah semua sistem pemberangkatan, dari mulai rekrutment pelatihan hingga penempatan. Di sebuah acara wawancara dengan wartawan Jak TV, ketua APJATI (Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia) Husein Alaydrus mengatakan sebelum TKI diberangkatkan mereka sudah melakukan pelatihan dulu kalau yang mau kerja ke timur tengah mereka berlatih satu bulan kalau yang mau kerja ke ASPAC (asia Pasifik) mereka berlatih selama 2 hingga 3 bulan, setelah berlatih CTKI mengikuti Uji Kompetensi berdasarkan standar.
Apa yang dikatakan oleh para pemimpin kita ini, ternyata hanyalah omong kosong dan penipuan publik, ternyata mereka pigur pemimpin yang tegas dalam berbicara tapi tidak tegas dalam bertindak terlalu banyak mempertimbangkan pemasukan untuk tambahan gajih pokok bulanan.
Akibat dari kondisi ini tidak heran kalau CTKI di luar negeri tidak dihargai dan mendapatkan berbagai masalah dari gajih tidak dibayar, pemerkosaan, penyiksaan, dan tidak sedikit diantara TKI di luar negeri melakukan tindak pidana, karena di Indonesia sendiri para pemimpin ini tidak menghargai TKI dan melakukan pemerasan dan pelanggaran.
Secara global mungkin negri ini masih dalam masa penjajahan, yang lemah harus selalu patuh dan mau diperlakukan semena-mena oleh yang kuat, kasihan nasib TKW yang mayoritasnya pendidikan SD bahkan tidak tamat, mereka menjadi korban para penguasa dan harus mau menjadi budak yang dapat dijual belikan di negeri sendiri dan negeri orang lain.
BNP2TKI yang berencana mengubah sistem pelatiha BLK-LN bagi TKI tujuan timur tengah, menggunakan sistem online pelatihan satu bulan kandas di jalan tidak ada buktinya, Jumhur Hidayat cerita hanya hikayaaaaaaat……. tidak ada bukti
Oleh : Husnan
saya pernah ingin kerja ke luarnegeri, saya saya juga sering berkujung di web bnp2tki dan nakertrans beberapa antara 2005 sampai sekarang dan suka mengkliping tenaga kerja indonesia, kesimpulan saya:
1) orang inodonesia yang bekerja ke luarnegeri lipat dari 3.000 orang (2 tahun kurang lebih 2005-2006), sedangkan pertengahan 2008 saja (1 bulan) mencapai 6.000 orang (saya pengen lihat laporan sekarang).
2) biaya ke luarnegeri pun, sebelum 2006 mencapai 30 juta lebih –bayangkan keliptannya dikali 3.000 orang– namun sekarang tidak nyampai 10 jutaan, malah jepang 5 jutaan,
3) saya pernah cek kesehatan, hasil rongsen saya itu jika ketindih 10 buku 2 jam langsung luntur hilang gambarnya, sekarang harus test kesehatan yang benar, juga nih sebelum 2006 banyak tenagakerja asing dipulangkan karena kesehatan, keterampilan, dan paling banyak ilegal.
lagi biar lengkap ini contoh akibat kera di luar negeri ilegal yang sudah menjamur dulu-dulu, saya juga dengar sebelum 2006 di lantai 5 depnakertrans terkenal lantai mafia di http://www.kompas.com/read/xml/2008/04/16/22133797/320.calon.tki.kena.tipu.kerugian.rp.5.miliar
Mbak Santi yang Cantix,
Thanks yah buat infonya..
btw, emng minat kerja di luar?